Wakil Bupati Barito Utara didampingi Sekretaris Daerah dan Unsur SKPD lingkup Barito Utara menghadiri Laporan Hasil Pelaksanaan Rapat percepatan Legislasi RTRWK se-Provinsi Kalimantan Tengah di Kementerian ATR BPN, Jakarta.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang. Beliau serta unsur Kemenko Perekonomian, Kementerian LHK, Kemendagri, mengarahkan bahwa RTRWK Barito Utara untuk secepatnya dapat disetujui DPRD dan ditetapkan. Mengingat untuk dasar perizinan lokasi dan investasi di daerah serta syarat untuk penyampaian RPJP dan RPJMD Pimpinan Daerah terpilih, yang selanjutnya akan diintegrasikan informasi geospasialnya dengan Kebijakan Satu Peta yg merupakan salah satu prioritas Presiden Jokowi
Untuk percepatannya diarahkan langsung kepada Pihak DPRD setempat untuk segera menyetujui substansi Raperda RTRWK yg sudah sejak tahun 2012 diajukan ke DPRD. Kemudian untuk mengatasi masalah perizinan IUP/pertambangan, IUP/perkebunan yang ada di kawasan Hutan Produksi dan terkesan tumpang tindih dengan Sektor Kehutanan, Permukiman dll, dapat diatasi dengan holding zone/outline untuk mengindikasi adanya izin2 tsb dlm Pola Ruang dan disyaratkan untuk memiliki ijin pemanfaatan kawasan hutan.
Pihak Eksekutif melalui Wakil Bupati Barito Utara meminta kepada DPRD untuk dapat memprioritaskan dan mengalokasikan setidaknya dua bulan untuk pembahasan dan penetapan Raperda RTRWK. Pihak DPRD melalui Ketua DPRD dan Ketua Pansus RTRWK DPRD sepakat untuk dilakukan percepatan melalui Tim Pansus RTRWK, atas keterangan dari beberapa kabupaten lainnya, bahwa akan ada Surat Dukungan dari Kementerian ATR/BPN Direktorat Jenderal Penataan Ruang yang dapat sebagai salah satu dasar dalam pembahasan dan penetapan yg akan dilakukan Pihak DPRD karena kekhawatiran adanya implikasi hukum terkait keberadaan Perizinan Pertambangan, Perkebunan yang sudaj terbit dengan kehutanan yang terkesan tumpang tindih dan terkait SK.529/Menhut-II/2012. (Diskominfosandi)